Cara Registrasi Kartu Telkomsel Secara Online – Registrasi kartu Telkomsel prabayar adalah proses pendaftaran dimana pelanggan baru dan lama harus menvalidasi data identitas pribadi mereka. Hal ini diterapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk melindungi pelanggan jasa telekomunikasi dari tindakan kejahatan seperti terorisme, penipuan, informasi spamming, serta kejahatan siber.
Selain itu, registrasi juga bertujuan untuk memudahkan transaksi online dan nontunai serta untuk kepentingan keuangan inklusif dan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Calon pengguna kartu perdana Telkomsel diwajibkan untuk mendaftarkan status kepemilikan mereka sebelum menggunakan kartu tersebut. Ini dikarenakan pemerintah telah mewajibkan semua calon pelanggan dan pengguna lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi bagi semua operator, termasuk Telkomsel, berdasarkan peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016.
Registrasi ini diperlukan agar pengguna dapat menikmati layanan yang diberikan seperti SMS, telepon, internet, dan aktivitas online lainnya. Langkah-langkah untuk mendaftarkan diri cukup mudah, yaitu dengan menvalidasi NIK dan KK yang sah.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel Secara Online 2023
Proses validasi dapat dilakukan melalui situs resmi Telkomsel atau melalui SMS ke nomor 4444. Berikut adalah cara registrasi kartu Telkomsel yang harus diikuti:
Pengguna Baru:
- Buka menu SMS pada perangkat
- Ketik pesan dengan format REG (spasi) NIK#Nomor KK#. Contoh: REG 1234567898765432#3456278192038256#
- Kirim pesan tersebut ke nomor 4444
- Tunggu hingga menerima notifikasi balasan dari 4444
Pengguna Lama:
- Buka menu SMS pada perangkat
- Ketik pesan dengan format ULANG (spasi) NIK#Nomor KK#. Contoh: ULANG 1234567898765432#3456278192038256#
- Kirim pesan tersebut ke nomor 4444
- Tunggu hingga menerima notifikasi balasan dari 4444
Syarat yang dibutuhkan untuk registrasi kartu Telkomsel:
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI): KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga (KK)
- Bagi Warga Negara Asing (WNA): Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara)
TERKAIT: Ciri WhatsApp Disadap: Bagaimana Mengetahui Chat Anda Telah Dibaca Orang Lain